Seiring perkembangannya di indonesia, bentuk kontrak kerjasama migas di indonesia telah memalui tiga model, yaitu sistem konsesi, kontrak karya, dan bagi hasil.
1. Sistem Konsesi, lebih dikenal dengan nama “Kontrak 5a”
Sistem ini dibuat pada zaman kolonial dengan mengacu pada Indische mijnwet 1899 yang menatur tentang pengusahan pertambangan di indonesia. Konsesi adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh negara pemilik atau pemegang kuasa pertambangan dengan kontraktor untuk melakukan eksplorasi dan, jika berhasil, produksi serta memasarkan hasilnya tanpa melibatkan negara pemberi konsesi dalam manajemen operasi.1
Ketentuan yang berlaku pada konsesi migas antara lain,
Ketentuan yang berlaku pada konsesi migas antara lain,
- Kontraktor bertindak selaku operator sekaligus bertanggug jawab atas manajemen operasi.
- Kepemilikan minyak dan gas bumi berada di tangan kontraktor.
- Kepemilikan aset berada di tangan kontraktor dengan batasan tertentu.
- Negara mendapat pembagian pembayaran royalti dihitung dari tingkat produksi tertentu.
- Pajak penghasilan dikenakan kepada kontraktor dari keuntungan bersih. (pajak penghasilan dan pajak tanah).
2. Kontrak Karya, berlaku sejak tahun 1960 sampai 1963
Sistem kontrak ini dikembangkan dari UU no. 37 Psp/1960 tentang pertambangan. Perjanjian kontrak karya memuat lima ketentuan pokok, antara lain:
Sistem kontrak ini dikembangkan dari UU no. 37 Psp/1960 tentang pertambangan. Perjanjian kontrak karya memuat lima ketentuan pokok, antara lain:
- Setiap perusahaan melepas hak konsesi yang diperoleh pada masa kolonial dan sebagai gantinya setuju menjadi kontraktor salah satu dari tiga perusahaan negara (Pertamin, Permina, dan Permigan).
- Perusahaan diberi kontrak berjangka waktu 20 tahun untuk melanjutkan eksploitasi ke daerah2 konsesi lama.
- Fasilitas pemasaran dan distribusi diserahkan kepada perusahaan negara yang mengntrak dalam waktu lima tahun dengan harga yang telah disetujui bersama.
- Fasilitas kilang akan diberikan kepada INdonesia dalam waktu 10-15 tahun dengan nilai yang telah disetujui bersama.
- Keuntungan operasi perusahaan asing dibagi 60:40 dengan pemerintah.
3. Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)
Model ini diperkenalkan oleh Ibnu Sutowo pada 1960. Model ini diadopsi oleh banyak negara di dunia termasuk Malaysia dengan Petronasnya. Sistem PSC ini baru diterapkan di Indonesia sejak tahun 1964 dan telah melalui beberapa perubahan dan generasi hingga sekarang. Pada model kontrak ini, kontraktor hanya diberi hak ekonomis atas kuasa pertambangan yang dikuasai Perusahaan Negara melalui pola pembagian hasil (Production Sharing), bukan keuntungan dalam bentuk uang (profit sharing).
Model ini diperkenalkan oleh Ibnu Sutowo pada 1960. Model ini diadopsi oleh banyak negara di dunia termasuk Malaysia dengan Petronasnya. Sistem PSC ini baru diterapkan di Indonesia sejak tahun 1964 dan telah melalui beberapa perubahan dan generasi hingga sekarang. Pada model kontrak ini, kontraktor hanya diberi hak ekonomis atas kuasa pertambangan yang dikuasai Perusahaan Negara melalui pola pembagian hasil (Production Sharing), bukan keuntungan dalam bentuk uang (profit sharing).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar